Bentuk-bentuk Badan Usaha



A.      Jenis Perusahaan Menurut Lapangan Usahanya
Menurut lapangan usahanya, jenis perusahaan dibedakan menjadi 5 macam. Yaitu:
       1.           Perusahaan ekstraktif, adalah perusahaan yang melakukan kegiatan dengan melepaskan benda dan ikatan alam, jadi mengambil benda yang telah disediakan oleh alam.
       2.           Perusahaan agraris adalah perusahaan yang melakukan usaha atau kegiatan dengan memanfaatkan tanah atas kesuburannya.
       3.           Perusahaan industri adalah perusahaan yang kegiatan usahanya bergerak di bidang pengolahan bahan mentah menjadi barang jadi atau setengah jadi.
       4.           Perusahaan perdagangan adalah perusahaan yang kegiatan usahanya bergerak di bidang jual beli barang, membeli dari produsen dan menjual ke konsumen.
       5.           Perusahaan jasa adalah perusahaan yang kegiatan usahanya bergerak di bidang pemberian pelayanan kepada konsumen dengan tujuan memperoleh pendapatan berupa imbalan jasa.

   B.       Perusahaan Menurut Tanggung Jawab Pemiliknya
Berdasarkan tanggungjawab pemiliknya dibedakan menjadi 5 macam, yaitu:
       1.       Perusahaan perseorangan
    Perusahaan perseorangan (Po) adalah perusahaan yang didirikan , dimiliki, dipimpin, dan dipertanggungjawabkan oleh perseorangan.
       2.       Firma atau kongsi
    Firma (Fa) adalah persekutuan yang terdiri dari dua orang atau lebih yang menjalankan perusahaan dengan menggunakan nama bersama, masing-masing anggota firma (firmant) ikut aktif menjalankan perusahaan dan bertanggungjawab penuh terhadap semua utang piutang perusahaan atau tanggungjawab tak terbatas.
       3.  Persekutuan komanditer (CV)
  Persekutuan komanditer atau CV adalah persekutuan firma yang mempunyai sekutu yang hanya menyertakan modal saja yang disebut sekutu komanditer atau sekutu pasif yaitu sekutu yang tidak ikut campur dalam pengurusan atau penguasaan persekutuan.
       4.  Perseroan terbatas
  Adalah suatu badan hukum yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri,  terpisah dari yang mendirikan dan terpisah pula dari yang memiliki.

Jenis-jenis perseroan terbatas (PT) antara lain adalah :
a.    PT terbuka adalah PT yang menjual belikan sahamnya dengan bebas di bursa saham (bursa efek) sehingga setiap orang dapat menjadi pemiliknya. Bentuk saham PT terbuka adalah saham atas sewa atau saham atas tunjuk, artinya siapa saja yang menunjukkan atau membawa saham adalah pemiliknya.
b.    PT tertutup adalah PT yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh pihak-pihak tertentu saja dan tidak setiap orang dapat memiliki, yang dapat memiliki misalnya anggota keluarga, anggota organisasi.
c.    PT kosong adalah PT yang sudah tidak ada aktivitasnya , tetapi badan usahanya masih ada atau belum dibubarkan.
d.   PT perseorangan adalah PT yang seluruh saham dimiliki oleh perseorangan sehingga menjadi pemilik tunggal.
Badan perlengkapan perseroan terbatas.
PT merupakan organisasi sehingga PT harus memiliki alat perlengkapan yang mempunyai wewenang mengangkat untuk bertindak atas nama PT. Alat perlengkapan PT sebaga berikut:
·      Rapat umum pemegang saham (RUPS).
·      Pengurus atau direksi yang terdiri dari orang-orang yang diberi kuasa oleh RUPS untuk memimpin jalannya perusahaan.
·      Dewan komisaris.

5.       Perusahaan negara
Perusahaan negara adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak pada bidang apa saja yang sebagian besar modal atau seluruhnya merupakan kekayaan negara, kecuali dengan ketentuan lain berdasarkan undang-undang.
Beberapa bentuk perusahaan negara baik milik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yaitu perseroan, perusahaan umum (perum), perusahaan jawatan (perjan), perusahaan daerah (PD).
6.       Koperasi
Koperasi (Inggris : cooperation, Belanda : cooperative, artinya  bersama) adalah suatu bentuk badan usaha yang bergerak di bidang ekonomi merupakan badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang atau beberapa badan hukum koperasi sebagai anggota yang berkerjasama atas dasar suka rela dengan tujuan memenuhi kebutuhan barang dan jasa untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
a.    Modal koperasi
Permodalan terdiri dari :
·      Modal sendiri adalah modal yang berasal dari anggota (pasal 41 ayat (2) UU No. 25 Tahun 1992)
·      Modal pinjaman adalah modal yang berasal dari pinjaman baik dari anggota, koperasi lain, bank, penjualan surat berharga dan sumber lain yang sah.
b.    Jenis-jenis koperasi
Berdasarkan aktifitas dan kepentingan anggotanya koperasi dibedakan menjadi 3 macam, yaitu:
·      Koperasi produksi
·      Koperasi konsumsi
·      Koperasi jasa
Menurut tingkatannya koperasi digolongkan menjadi 4 yaitu : Koperasi primer, Koperasi pusat, Koperasi gabungan, dan Koperasi induk.




  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

0 Response to "Bentuk-bentuk Badan Usaha"

Posting Komentar