Bentuk-bentuk Badan Usaha
A. Jenis Perusahaan Menurut Lapangan
Usahanya
Menurut
lapangan usahanya, jenis perusahaan dibedakan menjadi 5 macam. Yaitu:
1.
Perusahaan ekstraktif, adalah
perusahaan yang melakukan kegiatan dengan melepaskan benda dan ikatan alam, jadi
mengambil benda yang telah disediakan oleh alam.
2.
Perusahaan agraris adalah perusahaan
yang melakukan usaha atau kegiatan dengan memanfaatkan tanah atas kesuburannya.
3.
Perusahaan industri adalah perusahaan
yang kegiatan usahanya bergerak di bidang pengolahan bahan mentah menjadi
barang jadi atau setengah jadi.
4.
Perusahaan perdagangan adalah
perusahaan yang kegiatan usahanya bergerak di bidang jual beli barang, membeli
dari produsen dan menjual ke konsumen.
5.
Perusahaan jasa adalah perusahaan
yang kegiatan usahanya bergerak di bidang pemberian pelayanan kepada konsumen
dengan tujuan memperoleh pendapatan berupa imbalan jasa.
B. Perusahaan Menurut Tanggung Jawab
Pemiliknya
Berdasarkan
tanggungjawab pemiliknya dibedakan menjadi 5 macam, yaitu:
1.
Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan (Po) adalah
perusahaan yang didirikan , dimiliki, dipimpin, dan dipertanggungjawabkan oleh
perseorangan.
2.
Firma atau kongsi
Firma (Fa) adalah persekutuan yang terdiri
dari dua orang atau lebih yang menjalankan perusahaan dengan menggunakan nama
bersama, masing-masing anggota firma (firmant) ikut aktif menjalankan
perusahaan dan bertanggungjawab penuh terhadap semua utang piutang perusahaan
atau tanggungjawab tak terbatas.
3. Persekutuan
komanditer (CV)
Persekutuan komanditer atau CV adalah
persekutuan firma yang mempunyai sekutu yang hanya menyertakan modal saja yang
disebut sekutu komanditer atau sekutu pasif yaitu sekutu yang tidak ikut campur
dalam pengurusan atau penguasaan persekutuan.
4. Perseroan
terbatas
Adalah suatu badan hukum yang mempunyai
kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri,
terpisah dari yang mendirikan dan terpisah pula dari yang memiliki.
Jenis-jenis
perseroan terbatas (PT) antara lain adalah :
a. PT
terbuka adalah PT yang menjual belikan sahamnya dengan bebas di bursa saham
(bursa efek) sehingga setiap orang dapat menjadi pemiliknya. Bentuk saham PT
terbuka adalah saham atas sewa atau saham atas tunjuk, artinya siapa saja yang
menunjukkan atau membawa saham adalah pemiliknya.
b.
PT tertutup adalah PT yang
saham-sahamnya hanya dimiliki oleh pihak-pihak tertentu saja dan tidak setiap
orang dapat memiliki, yang dapat memiliki misalnya anggota keluarga, anggota
organisasi.
c.
PT kosong adalah PT yang sudah tidak
ada aktivitasnya , tetapi badan usahanya masih ada atau belum dibubarkan.
d.
PT perseorangan adalah PT yang
seluruh saham dimiliki oleh perseorangan sehingga menjadi pemilik tunggal.
Badan perlengkapan perseroan
terbatas.
PT merupakan organisasi sehingga PT harus memiliki alat perlengkapan
yang mempunyai wewenang mengangkat untuk bertindak atas nama PT. Alat
perlengkapan PT sebaga berikut:
· Rapat
umum pemegang saham (RUPS).
· Pengurus
atau direksi yang terdiri dari orang-orang yang diberi kuasa oleh RUPS untuk
memimpin jalannya perusahaan.
· Dewan
komisaris.
5. Perusahaan
negara
Perusahaan negara adalah semua
perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak pada bidang apa saja yang sebagian
besar modal atau seluruhnya merupakan kekayaan negara, kecuali dengan ketentuan
lain berdasarkan undang-undang.
Beberapa bentuk perusahaan negara
baik milik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yaitu perseroan,
perusahaan umum (perum), perusahaan jawatan (perjan), perusahaan daerah (PD).
6. Koperasi
Koperasi (Inggris : cooperation,
Belanda : cooperative, artinya bersama) adalah
suatu bentuk badan usaha yang bergerak di bidang ekonomi merupakan badan usaha
yang didirikan oleh beberapa orang atau beberapa badan hukum koperasi sebagai
anggota yang berkerjasama atas dasar suka rela dengan tujuan memenuhi kebutuhan
barang dan jasa untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
a.
Modal koperasi
Permodalan
terdiri dari :
·
Modal sendiri adalah modal yang
berasal dari anggota (pasal 41 ayat (2) UU No. 25 Tahun 1992)
·
Modal pinjaman adalah modal yang
berasal dari pinjaman baik dari anggota, koperasi lain, bank, penjualan surat
berharga dan sumber lain yang sah.
b.
Jenis-jenis koperasi
Berdasarkan
aktifitas dan kepentingan anggotanya koperasi dibedakan menjadi 3 macam, yaitu:
·
Koperasi produksi
·
Koperasi konsumsi
·
Koperasi jasa
Menurut tingkatannya koperasi
digolongkan menjadi 4 yaitu : Koperasi primer, Koperasi pusat, Koperasi
gabungan, dan Koperasi induk.
0 Response to "Bentuk-bentuk Badan Usaha"
Posting Komentar